Perhutanan sosial masih meminggirkan perempuan dalam pengambilan keputusan, berisiko memperparah ketimpangan
Thursday, Jan 30, 2025, 03:54 AM | Source: The Conversation
Tessa Toumbourou, Andrea Rawluk, Gutomo Bayu Aji, Ilmiawan Auwalin, Lilis Mulyani, Rumayya, Yulia Indrawati Sari
Analisis kami dalam program perhutanan sosial menunjukkan bahwa perempuan masih belum banyak terwakili dalam pengambilan keputusan di lembaga pengelolaan hutan desa (LPHD)—organ desa yang berwenang mengelola hutan.
Hal ini tetap terjadi meskipun sudah ada sejumlah upaya untuk meningkatkan partisipasi mereka. Situasi tersebut membuat perempuan tak banyak berperan mengambil keputusan terkait hutan mereka.
Melalui perhutanan sosial, negara memberikan hak pengelolaan hutan kepada masyarakat untuk menyokong pelestarian sekaligus penghidupan warga. Pada 2021, Indonesia merevisi aturan perhutanan sosial yang membolehkan satu perwakilan keluarga untuk berpartisipasi dalam LPHD dengan tujuan ‘memberikan kesempatan yang sama baik laki-laki maupun perempuan’.
Namun, analisis kami terhadap 400 surat keputusan (SK) perhutanan sosial terbaru, dilengkapi dengan penelitian lapangan multimetode yang diperluas di empat lokasi, menunjukkan bahwa perempuan kerap terpinggirkan dalam LPHD. Perempuan lebih terlibat dan berperan dalam kelompok usaha perhutanan sosial atau KUPS—bertanggung jawab dalam komersialisasi produk hasil hutan.
Partisipasi yang rendah dalam manajemen LPHD membuat perempuan tak bisa berperan dalam memutuskan pihak-pihak mana saja yang menerima manfaat dari program perhutanan sosial, seperti lahan, bibit, peralatan, pelatihan, berikut informasi teknis dari pemerintah maupun organisasi masyarakat sipil. Situasi ini dapat memperlebar ketimpangan di tingkat lokal, bahkan menghambat efektivitas pengelolaan hutan.
Ketimpangan gender dalam perhutanan sosial
Kami menelaah 400 (SK) perhutanan sosial terbitan 2024. Rinciannya adalah masing-masing 100 SK Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, dan SK KUPS dari keduanya (Tabel 1). Hutan Desa adalah hak pengelolaan hutan yang dipegang oleh pemerintah desa. Sementara Hutan Kemasyarakatan dikelola oleh kelompok petani ataupun komnunitas tertentu.
Hasilnya, analisis kami menemukan bahwa di seluruh Indonesia, perempuan kerap tidak terwakili secara cukup dalam LPHD. Rata-rata hanya 19,54% perempuan dalam LPHD, dengan partisipasi yang bervariasi dari 0 hingga 80%. Angka ini bahkan lebih rendah di Hutan Kemasyarakatan dengan rata-rata 13,95% dan partisipasi 0 - 56,52%.
Informasi yang tersedia juga sering tidak menampilkan data mendetail tentang gender di dokumen terkait KUPS. Hanya 19 dari 100 KUPS Hutan Desa dan 23 dari 100 KUPS Hutan Kemasyarakatan yang memuat data gender.
Ketika kami memasukkan data gender, terlihat bahwa perempuan lebih berpartisipasi dalam KUPS di Hutan Desa, dengan angka partisipasi rata-rata 46,32%. Sebaliknya, partisipasi perempuan dalam Hutan Kemasyarakatan hanya 13,06%.
Angka ini menunjukkan bahwa kemajuan representasi gender di perhutanan sosial masih bervariasi. Perempuan memang lebih aktif dalam aktivitas ekonomi terkait KUPS. Namun, mereka masih terpinggirkan dalam peran manajemen yang formal dan pengambilan keputusan.
Memahami ketimpangan partisipasi
Penelitian lapangan kami juga menyoroti bagaimana perempuan dan laki-laki berpartisipasi dan memperoleh manfaat dari perhutanan sosial di Indonesia. Di saat yang sama, kami juga menelaah faktor-faktor yang memengaruhi keterlibatan perempuan (dan laki-laki).
Kami memfokuskan penelitian di empat lokasi perhutanan sosial: dua Hutan Desa (Sintang; Kalimantan Barat, dan Muara Enim; Sumatra Selatan). Ada juga dua Hutan Kemasyarakatan (Gunung Kidul; Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Enrekang; Sulawesi Selatan). Pemilihan lokasi ini turut mencerminkan tingkat partisipasi perempuan yang berbeda.
Tabel 2 menggarisbawahi adanya ketimpangan. Di Enrekang dan Muara Enim, perempuan terlibat aktif dalam pengelolaan hutan, seperti mengumpulkan dan mengolah hasil hutan bukan kayu dan menanam di lahan perhutanan sosial. Namun, mereka tidak terlibat dalam LPHD: organ yang membuat keputusan tentang pengelolaan lahan, sumber daya hutan, dan distribusi manfaat.
Sebagai contoh, Masna (bukan nama sebenarnya), petani dan pengelola hutan dari Enrekang, menceritakan keterlibatannya dalam kelompok tani hutan hanyalah sebatas menyiapkan camilan untuk laki-laki yang membuat keputusan.
Mengapa ketimpangan terjadi?
Norma gender yang mengakar secara signifikan memengaruhi keterlibatan perempuan di beberapa lokasi perhutanan sosial. Norma ini kerap menetapkan tugas-tugas rumah tangga dan pengasuhan kepada perempuan. Sementara laki-laki merupakan pengambil keputusan utama.
Norma tersebut berdampak pada kepercayaan diri perempuan dan partisipasi mereka dalam pertemuan-pertemuan desa, saat keputusan pengelolaan hutan yang dibuat justru semakin mengurangi partisipasi perempuan.
Temuan kami sejalan dengan studi sebelumnya yang menunjukkan bagaimana aturan gender, yang dipengaruhi oleh narasi yang dipromosikan oleh Orde Baru, terus membentuk praktik ini. Laki-laki yang dalam narasi ini merupakan pencari nafkah dan pemilik lahan semakin memperteguh dominasi mereka dalam diskusi formal dan organ pembuat keputusan.
Studi juga menunjukkan bahwa orang-orang dengan pendidikan lebih tinggi akan memiliki pengaruh lebih besar, meskipun perhutanan sosial tidak memiliki syarat pendidikan tertentu.
Dalam studi kami, perempuan dalam perhutanan sosial memiliki pendidikan lebih rendah (6,6 tahun) dibandingkan laki-laki (8,1 tahun). Rendahnya tingkat pendidikan, tantangan sosial dan ekonomi, serta kepercayaan diri dalam forum publik—yang turut memengaruhi kredibilitas—bisa meminggirkan perempuan lebih jauh.
Faktor geografi seperti lokasi hutan yang terpencil, medan yang berat serta jalan yang buruk, juga menghambat partisipasi perempuan. Semuanya menyulitkan perjalanan dan membatasi kemampuan mereka untuk terlibat.
Bantuan dan kepemimpinan perempuan lokal
Di Sintang dan Gunungkidul, perempuan telah berperan lebih besar dalam LPHD.
Di Sintang, dukungan dari organisasi PUPUK (Perkumpulan Untuk Peningkatan Usaha Kecil) secara signifikan meningkatkan partisipasi perempuan dalam badan pengelola hutan desa. PUPUK memfasilitasi diskusi, memberikan pelatihan pada waktu yang sesuai bagi perempuan, dan mendorong pemimpin laki-laki untuk mendukung keterlibatan perempuan yang lebih besar.
Upaya PUPUK turut berkontribusi terhadap peningkatan anggota perempuan dari hanya seorang pada 2018 menjadi 12 perempuan dan 9 laki-laki dalam badan pengelola baru yang dibentuk pada 2022.
Kelompok perhutanan sosial di Gunungkidul—awalnya proyek reboisasi yang didominasi laki-laki dan dipimpin pemerintah—berkembang menjadi inisiatif berbasis komunitas dengan kepemimpinan perempuan yang kuat.
Dukungan dari pemerintah dan organisasi masyarakat sipil memungkinkan perempuan berperan lebih aktif dalam bidang kehutanan dan pertanian. Hal ini terutama saat banyak laki-laki (dan beberapa perempuan) pergi merantau untuk mencari pekerjaan.
Seorang perempuan lulusan universitas kini memimpin kelompok ini. Ia telah menginspirasi perempuan muda lainnya untuk bergabung dalam pengelolaan hutan dan kegiatan KUPS. Kegiatan mereka mencakup produksi minuman wedang uwuh serta pembuatan camilan dari talas, singkong, dan garut yang ditanam di lahan hutan.
Di seluruh lokasi penelitian, perempuan yang terlibat dalam KUPS telah mengembangkan keterampilan dalam pengelolaan hutan, perencanaan keuangan, pengolahan produk, dan pemasaran, serta memperoleh pendapatan sederhana. Kegiatan ini juga mengubah peran gender.
Sebagai contoh, di Sintang, ketika Mirna (nama samaran) menjadi kepala KUPS, suaminya mulai mengambil alih pekerjaan rumah tangga seperti memasak dan merawat anak untuk mendukung pekerjaannya.
Langkah selanjutnya
Mengatasi ketimpangan gender dalam perhutanan sosial membutuhkan kebijakan yang terarah. Tujuannya untuk memastikan suara perempuan, terutama dari kelompok marginal, didengar dalam proses pengambilan keputusan yang memengaruhi mata pencaharian dan akses mereka terhadap sumber daya.
Pengenalan kuota atau langkah afirmatif dalam LPHD dapat membantu meredam kesenjangan gender dan memastikan distribusi manfaat yang lebih adil. Bukti dari wilayah Global South lainnya menunjukkan bahwa setidaknya 30% representasi perempuan dalam organ pengelola hutan diperlukan untuk partisipasi yang bermakna. Ini memungkinkan perempuan lebih efektif memengaruhi keputusan.
Tata kelola yang inklusif juga bergantung pada representasi yang adil dari berbagai kelompok etnis dan sosial-ekonomi, terutama rumah tangga miskin. Ketika kelompok yang kurang beruntung tidak terwakili dengan baik, distribusi manfaat menjadi tidak merata, sehingga aliran sumber daya dan peluang menjadi terbatas.
Kemitraan dengan kelompok masyarakat sipil yang berpengalaman dalam menangani ketimpangan gender dapat memberdayakan perempuan dan laki-laki yang termarginalkan dengan keterampilan dan kepercayaan diri. Harapannya, mereka dapat lebih berpartisipasi dalam organ pengambilan keputusan.
Menciptakan ruang aman juga sangat penting, termasuk mengadakan diskusi yang spesifik untuk gender dalam bahasa lokal pada waktu yang sesuai untuk jadwal perempuan dan laki-laki.
Pemerintah juga harus berkomitmen untuk secara rutin memantau partisipasi perempuan. Pengumpulan dan publikasi data yang terpilah berdasarkan gender sesuai dengan lokasi dan wilayah sangatlah penting.
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang terbit tahun lalu telah memungkinkan individu—bukan hanya kelompok—untuk mengajukan perhutanan sosial. Kebijakan ini berpotensi meningkatkan partisipasi perempuan, selama dukungan yang tepat diberikan untuk membantu mereka mengambil peran kepemimpinan.
Tanpa dukungan ini, selalu ada risiko perhutanan sosial yang terus didominasi oleh elit laki-laki.
Rahpriyanto Alam Surya Putra, Direktur Environmental Governance Program The Asia Foundation dan Ike Sulistiowati, Direktur PUPUK, turut berkontribusi dalam studi ini.
Tessa menerima pendanaan dari Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia melalui KONEKSI (Knowledge Partnership Platform Australia-Indonesia). Pendapat yang disampaikan dalam publikasi ini tidak mewakili pandangan Pemerintah Australia.
Andrea menerima pendanaan dari Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia melalui KONEKSI (Knowledge Partnership Platform Australia-Indonesia). Pendapat yang disampaikan dalam publikasi ini tidak mewakili pandangan Pemerintah Australia.
Gutomo menerima pendanaan dari Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia melalui KONEKSI (Knowledge Partnership Platform Australia-Indonesia). Pendapat yang disampaikan dalam publikasi ini tidak mewakili pandangan Pemerintah Australia.
Ilmiawan menerima pendanaan dari Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia melalui KONEKSI (Knowledge Partnership Platform Australia-Indonesia). Pendapat yang disampaikan dalam publikasi ini tidak mewakili pandangan Pemerintah Australia.
Lilis menerima pendanaan dari Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia melalui KONEKSI (Knowledge Partnership Platform Australia-Indonesia). Pendapat yang disampaikan dalam publikasi ini tidak mewakili pandangan Pemerintah Australia.
Rumayya menerima pendanaan dari Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia melalui KONEKSI (Knowledge Partnership Platform Australia-Indonesia). Pendapat yang disampaikan dalam publikasi ini tidak mewakili pandangan Pemerintah Australia.
Yulia menerima pendanaan dari Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia melalui KONEKSI (Knowledge Partnership Platform Australia-Indonesia). Pendapat yang disampaikan dalam publikasi ini tidak mewakili pandangan Pemerintah Australia.